DINAS PANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi dan Edukasi tentang Mutu dan Keamanan Pangan bagi Murid SD

Admin
Selasa, 25 September 2018
402 Dibaca
...

Tanjung Pati – Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi tentang Mutu dan Keamanan Pangan bagi Murid SD. Kegiatan ini dimulai pada tanggal 4 September 2018 dan berakhir pada tanggal 20 September 2018. Kegiatan ini ditujukan pada 10 SD yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu SDN 01 Tarantang, SDN 02 Tarantang, SDN 03 Tarantang, SDN 03 Sarilamak, SDN 05 Sarilamak, SDN 01 Tanjuang Bungo, SDN 02 Tanjuang Bungo, SDN 02 Kurai, SDN 03 Kurai, dan SDN 01 Bukik Sikumpa . Pada kegiatan ini Dinas Pangan akan membagikan beberapa contoh jajanan yang layak dikomsumsi kepada murid-murid SD Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terutama murid SD, penjual jajanan di sekolah dan guru tentang pentingnya peningkatan mutu dan keamanan pangan di sekolah.

Pada dasarnya Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikomsumsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan disebutkan bahwa pangan yang aman, bermutu, dan bergizi sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan, dan peningkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat. Masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan/atau membahayakan kesehatan.

Saat ini permasalahan keamanan pangan yang masih menjadi perhatian utama antara lain, sering terjadinya kasus keracunan makanan, produk pangan segar kalah bersaing di pasaran akibat isu komoditi tersebut melebihi Batas Maksimum Residu (BMR), kurangnya pengawasan terhadap terhadap produk impor, penerapan sisitem mutu yang belum mantap serta belum adanya pemantauan dan pengawasan secara terpadu oleh instansi terkait.

Keamanan pangan merupakan aspek yang luas, dimana harus melibatkan beberapa stakeholder terkait untuk mencapai tujuan dalam penanganannya yang mencakup produsen, konsumen dan unsur pengawasan dan aparat. Keamanan pangan merupakan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Produsen dan Masyarakat. Untuk itu diperlukan konsep “terpadu” agar setiap pihak dapat berperan dalam rangka meningkatkan keamanan pangan.

Salah satu tugas dan wewenang yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam keamanan pangan antara lain : melakukan pengawasan pangan segar yang beredar dan pengujian berkaitan dengan mutu dan keamanan pangan, melakukan monitoring mutu dan keamanan pangan baik segar maupun olahan serta pengakuan (sertifikasi dan registrasi) kepada pelaku bisnis pangan. Dinas Pangan merupakan salah satu instansi yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback