DINAS PANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SEKAPUR SIRIH

Admin
Kamis, 06 Agustus 2026
44 Dibaca
...

Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 6).

Peraturan Bupati LIma Puluh Kota Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan Kabupaten di bidang Pangan. Dinas Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam mewujudkan Visi Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditetapkan periode tahun 2025 s/d 2030 yaitu " Mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat, dengan Semangat Saiyo Sakato Menuju Lima Puluh Kota Bangkit, Menang, dan Berkelanjutan ".

Dinas Pangan mempunyai Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Dinas Pangan :

  1. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, pengelolaan neraca pangan wilayah, cadangan pangan daerah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan dan mutu pangan, serta penyediaan prasarana dan sarana pangan;
  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pangan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang pangan;
  4. Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
  5. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
  6. Pengembangan sistem infomasi pangan dan gizi;
  7. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pangan; dan
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pangan.

Adapun sasaran yang dicapai Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah meningkatkan Kemandirian dan Kedaulatan Pangan untuk mewujudkan Ketahanan Pangan.

Struktur Organisasi Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota :

  1. Sekretariat

- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Bidang Penganekaragaman, Konsumsi dan Keamanan Pangan
  2. Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Kerawanan Pangan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Jabatan Pelaksana

 

Kebijakan strategis pada Restra Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu :

  1. Pemantapan ketersediaan, akses, dan pemanfatan pangan yang berkelanjutan
  2. Pendistribusian bantuan pangan untuk kelompok rentan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatan pangan B2SA berbasis lokal
  4. Peningkatan keamanan dan mutu pangan
  5. Pengembangan sistem data dan informasi pangan

 

Melalui profil ini, Dinas Pangan Kabupaten Lim Puluh Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Kami siap mewujudkan ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan yang aman serta merata bagi seluruh masyarakat di kabupaten Lima Puluh Kota.

Keberhasilan pembangunan sektor pangan tidak dapat berjalan sendiri. Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota mengharapkan dukungan, sinergi, dan partisipasi aktif dari semua pihak demi tercapainya kemandirian dan ketahanan pangan daerah yang tangguh.

 

“ Pangan Kuat, Indonesia Berdaulat “

Berita terbaru

Feedback