Dinas Pangan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang “Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”. Fokus kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pangan terkait urusan pangan sesuai kewenangannya. Urusan pertanian bukan merupakan tugas dan fungsi Dinas Pangan, tapi merupakan tupoksi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan serta tupoksi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pangan berpedoman kepada visi, misi dan kebijakan daerah sesuai dengan visi yang ditetapkan periode 2021 s/d 2024 yaitu “Mewujudkan Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” dalam kaitan pencapaian misi “Mendorong Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi Lintas Sektoral yang Memiliki Keunggulan ditingkat Lokal dan Regional.”
Dalam situs Dinas Pangan ini menyajikan beberapa informasi penting, baik berupa data, berita, artikel maupun dokumentasi berupa foto dan video terkait kegiatan Dinas Pangan. Penyajian informasi disusun secara sederhana, mudah untuk dipahami dan diketahui masyarakat luas, sehingga peran Dinas Pangan dalam pembangunan terkait urusan pangan di daerah ini bisa diketahui dan dinilai oleh stakeholder maupun masyarakat luas yang membutuhkannya. Diharapkan dari penyajian informasi dalam situs ini memberikan manfaat bagi semua pihak.
Mengingat perkembangan teknologi dan informasi yang demikian cepat dan pesat, kami selalu berusaha dan berkontribusi memberikan yang terbaik dalam kebutuhan informasi publik yang dibutuhkan. Diharapkan melalui informasi ini, kami akan selalu terbuka menerima kritik dan saran perbaikan, baik terkait informasi maupun kebijakan urusan pangan di daerah ini masa yang akan datang.
Feedback