TANJUNG PATI - Pertemuan Evaluasi Lumbung Pangan Desa dan LDPM diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 di Aula Ex. BP4K Tanjung Pati. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota pada Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan bagian Seksi Ketersediaan Pangan. Pertemuan ini diikuti sebanyak 51 orang dari pengurus Lumbung Pangan Masyarakat (LPM), Pengurus Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) dan Wali Nagari yang bersangkutan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Adapun Kelompok LPM yang berpartisipasi dalam pertemuan ini adalah Kelompok LPM Harapan Bersama, Rangkiang simpati, Makmur, Asoka, Amanah, Bundo Kanduang, Maju Basamo. Lalu diikuti pula oleh Kelompok LDPM Situbanda, KTA, Ikhlas , Beringin Sakato, P2A, Amanah. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Wali Nagari dari Nagari Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Nagari Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru, Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh, Nagari Hulu Air Kecamatan Harau, Andiang Kecamatan Suliki, Nagari Muaro Pati Kecamatan Kapur IX, Nagari Banja Loweh Kecamatan Bukik Barisan, Nagari Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah, Nagari Andaleh Kecamatan Luhak, Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru, Nagari Sungai Beringin Kecamatan Paakumbuh, Nagari Tujuah Koto Talago Kecamatan Guguak, Nagari Mungo Kecamatan Luhak, yang mana Nagari-nagari tersebut berkaitan erat dengan kegiatan Lumbung Pangan Desa dan LDPM.
Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan mengetahui sejauh mana perkembangan kegiatan kelompok lumbung pangan masyarakat (LPM) tahap pengembangan dan tahap mandiri serta perkembangan kegiatan dan dana Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (DLPM) dan juga membahas permasalahan – permasalahan yang dihadapi atau ditemui pada pengelolaan LPM dan LDPM. Pertemuan ini diselenggarakan atas dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2006 Tentang Dewan Ketahanan Pangan, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan.
Pertemuan ini membahas Perkembangan kelembagaan dan keuangan Lumbung Pangan Masyarakat dan Lembaga Distribsusi Pangan Masyarakat (LDPM), Pelaporan kegiatan kelompok lumbung pangan dan LDPM, klasifikasi tingkat kemandirian Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) berdasarkan Panduan Klasifikasi Lumbung Pangan Masyarakat yang dikeluarkan oleh Dinas Pangan.
Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan konsumsi penduduk secara fisik maupun ekonomi, diperlukan pengelolaan cadangan pangan diseluruh komponen masyarakat salah satunya dengan mengembangkan dan memelihara tradisi masyarakat secara perorangan maupun kelompok agar dapat menyisihkan sebagian hasil panen sebagai cadangan pangan dengan membangun lumbung pangan.
Memantapkan ketahanan pangan masyarakat adalah prioritas utama dalam pembangunan karena pangan merupakan kebutuhan dasar bagi sumber daya manusia sehingga pemenuhannya menjadi salah satu hak asasi yang harus dipenuhi secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat dan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya, maka diperlukan manajemen cadangan pangan yang efektif dan efisien.
Dalam meningkatkan ketahanan pangan keluarga, upaya yang dilakukan antara lain melalui penguatan cadangan pangan masyarakat dalam bentuk kelembagaan lumbung pangan. Kelembagaan lumbung pangan adalah salah satu kelembagaan yang abadi masyarakat yang telah lama berperan dalam pengadaan pangan terutama dalam musim paceklik. Peranan lumbung dimasa lalu lebih bersifat sosial dan sebagai tempat untuk penyimpanan hasil panen yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dimusim paceklik. Peranan lumbung pangan ini pernah diupayakan untuk digantikan oleh kelembagaan alternatif dengan mengintegrasikan seluruh lembaga sosial pedesaan dalam suatu organisasi modern. Namun kelembagaan alternatif tersebut ternyata mengalami kegagalan dan menyebabkan petani selalu berada dalam posisi lemah. Lumbung pangan tidak hanya efektif dalam melayani kebutuhan pangan anggotanya pada saat krisis tetapi juga melayani kebutuhan finansial anggotanya dari hasil pengelolaan lumbung.
Disamping Lumbung Pangan Masyarakat juga ada Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yang juga berfungsi sebagai penyedia Cadangan Pangan. LDPM merupakan salah satu lembaga masyarakat yang beraktifitas dalam pendistribusian pangan serta penyediaan Cadangan Pangan yang dikelola oleh Gapoktan atau Gabungan kelompok tani di Nagari.
LDPM bertujuan untuk :
§ Memberdayakan Gapoktan agar mampu mengembangkan unit usaha distribusi / pemasaran / pengolahan hasil dan unit pengelola cadangan pangan
§ Mengembangkan agribisnis
§ Meningkatkan nilai tambah produk petani anggotanya melalui kegiatan penyimpanan/pengolahan, dll.
Feedback