Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2021 dan dihadiri oleh Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bintara Pembina Desa (BABINSA) Kecamatan Guguak, Walinagari Guguak VIII Koto, pendamping nagari dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Perangkat Nagari Lainnya. Kegiatan sosialisasi ini membahas mengenai Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 72 Tahun 2020 tentang bantuan pangan bagi masyarakat yang diisolasi mandiri sementara akibat pandemi corona virus dieses 2019 (covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan memberikan bantuan sebesar 10 kg/jiwa yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan bagi masyarakat yang positif covid-19 yaitu : legalitas data dari Dinas Kesehatan atau puskesmas, fotocopy Kartu Keluarga dan rekomendasi dari kantor Walinagari setempat
Feedback