Tanjung Pati – Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota sambut Kepolisian Resort 50 Kota dalam rangka Koordinasi terkait persiapan dan Optimalisasi Lahan Pekarangan melalui Apotik Hidup. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyambut dengan baik gagasan dan ide terkait pemanfaatan lahan pekarangan salah satunya dengan menghidupkan apotik hidup di Lingkungan Sekitar. Pengertian apotek hidup sendiri adalah memanfaatkan sebagian tanah untuk ditanami tanaman obat-obatan untuk keperluan sehari-hari. Seperti yang diketahui bahwa sangat banyak obat-obatan tradisional yang dapat digunakan untuk mengobati berbagai penyakit. Obat tradisional umumnya lebih aman karena bersifat alami dan memiliki efek samping yang lebih sedikit dibandingkan obat-obatan buatan pabrik.
Demi menunjang pelaksanaan Pemanfaatan Pekarangan, Opsi Apotik Hidup merupakan pilihan tepat untuk menyediakan berbagai jenis tanaman Biofarmatika. Untuk itu, dalam koordinasi ini, Kepolisian Resort 50 Kota meminta kerjasama bersama Dinas Pangan Untuk mendukung dan menghidupkan apotik hidup agar kegiatan maupun program dapat tercapai dengan baik dan optimal.
Beberapa jenis tanaman biofarmatika yang umum digunakan dalam Apotik Hidup yaitu seperti tanaman jahe, lengkuas, betadin, Lidah Buaya, Lidah Mertua, Jeruk Nipis, Tomat, Temulawak dan berbagai jenis tanaman yang memiliki nilai manfaat untuk kesehatan.
Feedback